Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Rapat Persiapan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024


					Jasa Raharja Turut Dalam Rapat Persiapan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Jasa Raharja turut dalam rapat Peningkatan Kepatuhan dan Ketaatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, hari Jumat (30/08).  Dalam Upaya Menekan Pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Pengesahan STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Provinsi Jawa Barat dan untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan bermotor serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada kegiatan tersebut Kepala Urusan Sumbangan Wajib PT Jasa Raharja, Ahmad Alfansuri Situmeang yang didampingi Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi bersama Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, R Mukti Subagja beserta para Staf dan juga AKP Dana dari Ditlantas Polda Jabar yang turut dalam rapat tersebut.

Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja juga berkesempatan menyampaikan beberapa point mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor segera sebelum jatuh tempo lewat.

”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan,  Jasa Raharja Bogor Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bogor Gencarkan Operasi Gabungan
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline