Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Rapat Persiapan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024


					Jasa Raharja Turut Dalam Rapat Persiapan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Jasa Raharja turut dalam rapat Peningkatan Kepatuhan dan Ketaatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, hari Jumat (30/08).  Dalam Upaya Menekan Pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Pengesahan STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Provinsi Jawa Barat dan untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan bermotor serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada kegiatan tersebut Kepala Urusan Sumbangan Wajib PT Jasa Raharja, Ahmad Alfansuri Situmeang yang didampingi Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi bersama Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, R Mukti Subagja beserta para Staf dan juga AKP Dana dari Ditlantas Polda Jabar yang turut dalam rapat tersebut.

Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja juga berkesempatan menyampaikan beberapa point mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor segera sebelum jatuh tempo lewat.

”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Gelar Safari Ramadhan, Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Guru Pelopor Keselamatan: Penguatan Peran Pendidik dalam Safety Campaign SMK Bani Muchtar Rancaekek

22 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Tingkatkan Sinergi dengan Organda Di Wilayah Cabang Cirebon

22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Audiensi dengan Bupati Kab Kuningan

21 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Trending di Headline