Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

  Jasa Raharja Jajaki Kerjasama Pemberian Benefit Bagi Wajib Pajak Dengan Mie Gacoan Lembang


					   Jasa Raharja Jajaki Kerjasama Pemberian Benefit Bagi Wajib Pajak Dengan Mie Gacoan Lembang Perbesar

LEMBANG – Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Lembang, Fahrul Fahrozi, hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2024 melakukan inisiatif penjajakan kerja sama kemitraan dengan Mie Gacoan Lembang. Kerja sama yang dimaksud berupa diskon eksklusif untuk layanan dan produk di kedua gerai tersebut bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memadukan kewajiban masyarakat dengan diskon merchant kuliner yang diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. Sehingga masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan, bisa merasakan manfaat langsung melalui diskon merchant.

Meski masih dalam tahap awal, Mie Gacoan Lembang menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. Keduanya selalu mencari cara untuk memberikan nilai lebih kepada pelanggan. Kemitraan ini memungkinkan Mie Gacoan Lembang untuk berkontribusi pada peningkatan kesadaran pajak, pembangunan daerah sekaligus memanjakan Pelanggan setianya.

Jasa Raharja optimis bahwa program ini akan berdampak signifikan pada kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan penghargaan nyata kepada mereka yang taat pajak dapat menciptakan budaya kepatuhan yang berkelanjutan.

”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Indramayu Hadiri Pertemuan Perencanaan Kegiatan SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini) di Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline