Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Koordinasi dan Lakukan Pendampingan Tutorial Penggunaan Aplikasi JR Care di RSUD Kota Banjar


					Jasa Raharja Tasikmalaya Koordinasi dan Lakukan Pendampingan Tutorial Penggunaan Aplikasi JR Care di RSUD Kota Banjar Perbesar

TASIKMALAYA – Kepala Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Banjar Destrian Aryanto dan PIC RSOP Ciamis Muhammad Azis Muslim melakukan kunjungan silahturahmi sekaligus melakukan pendampingan Tutorial Aplikasi JRCare ke RSU Kota Banjar yang merupakan mitra Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kota Banjar pada hari Kamis, Tanggal (15/08) Kunjungan disambut baik oleh Direktur RSU Kota Banjar dr. H. Agus Budiana Ekaputra beserta staf keuangan.

Dalam kunjungannya Amnan Ghozali mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini terkait pelayanan santunan klaim setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum yang dirawat di RSU Kota Banjar. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tutorial serta menjelaskan fitur-fitur yang ada pada aplikasi JRCare seperti penerbitan Surat Jaminan, verifikasi biaya perawatan&pengobatan, pengadaan obat-obatan, serta melakukan penagihan untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Dan terakhir pemberian Banner Cara Pengurusan Jasa Raharja korban Laka Lantas Luka Luka.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta Turut dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline