Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Samsat Rancaekek


					Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Samsat Rancaekek Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Jasa Raharja Samsat Rancaekek bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek menggelar kembali Operasi Gabungan di Dinas Perhubungan Cinunuk pada hari Rabu (14/08), setelah kemarin menggelar kegiatan serupa di Pos Polisi Bojongsoang dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Samsat Rancaekek telah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam kegiatan ini para petugas memeriksa kelengkapan dokumen pajak, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran pajak tahunan.

Selama operasi, puluhan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan langsung ditilang dan diberikan teguran tertulis. Tim Pembina Samsat Rancaekek juga memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan yang tertangkap terkait prosedur pembayaran pajak dan konsekuensi hukum jika terbukti melanggar. Dalam kegiatan ini juga disediakan Samsat Keliling dimana masyarakat dapat langsung membayar ditempat apabila terjaring razia.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari terus mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk secara aktif memenuhi kewajiban perpajakan mereka guna mendukung pembangunan daerah serta terjaminnya perlindungan terhadap pengendara.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Samsat Purwakarta Laksanakan Kegiatan “SARIT” ( Samsat Ngabuburit )
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gelar Koordinasi Teknis

10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Pt Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Sigap Di Tiga Instansi Strategis Di Wilayah Tasikmalaya

10 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Headline