Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi bersama Mitra Kerja Terkait Laksanakan Kegiatan Rampcheck di PO MGI


					Jasa Raharja Sukabumi bersama Mitra Kerja Terkait Laksanakan Kegiatan Rampcheck di PO MGI Perbesar

SUKABUMI – Jasa Raharja Sukabumi Bersama dengan mitra kerja terkait melaksanakan kegiatan rampcheck dan CRM ke PO MGI Palabuhan Ratu, Jumat  (9/8). Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Pelayanan Dadan Setiadi, Staf Teknik Abyasa, Kanit Kamsel Polres Sukabumi Ipda Pready SP, Kanit Gakkum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, serta Tim Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Rombongan disambut oleh Kepala Depo MGI Palabuhan Ratu, Sdr. Gilang. Selain melakukan kunjungan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada awak PO MGI serta melakukan rampcheck kendaraan bus yang ada di PO MGI guna memastikan kelayakan dan keselamatan operasional. Pihak PO MGI menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim dan menyambut baik kegiatan yang dilakukan Bersama ini. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, terutama terkait pelatihan keamanan pengemudi, demi meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja Sukabumi dan mitra kerja terkait dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum dan memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya keselamatan berkendara.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sinergi Jasa Raharja dan FLLAJ Kabupaten Bekasi dalam Mewujudkan Keselamatan Berkendara
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline