Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi bersama Mitra Kerja Terkait Laksanakan Kegiatan Rampcheck di PO MGI


					Jasa Raharja Sukabumi bersama Mitra Kerja Terkait Laksanakan Kegiatan Rampcheck di PO MGI Perbesar

SUKABUMI – Jasa Raharja Sukabumi Bersama dengan mitra kerja terkait melaksanakan kegiatan rampcheck dan CRM ke PO MGI Palabuhan Ratu, Jumat  (9/8). Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Pelayanan Dadan Setiadi, Staf Teknik Abyasa, Kanit Kamsel Polres Sukabumi Ipda Pready SP, Kanit Gakkum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, serta Tim Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Rombongan disambut oleh Kepala Depo MGI Palabuhan Ratu, Sdr. Gilang. Selain melakukan kunjungan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada awak PO MGI serta melakukan rampcheck kendaraan bus yang ada di PO MGI guna memastikan kelayakan dan keselamatan operasional. Pihak PO MGI menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim dan menyambut baik kegiatan yang dilakukan Bersama ini. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, terutama terkait pelatihan keamanan pengemudi, demi meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja Sukabumi dan mitra kerja terkait dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum dan memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya keselamatan berkendara.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja Indramayu Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Untuk Turunkan Angka Kecelakaan di Kabupaten Indramayu
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline