Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung


					Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada Senin (05/08/2024). Korban mengalami kecelakaan tragis di Jalan AH. Nasution (Tugu Batas Kota) Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui petugas Jasa Raharja, Surya menyampaikan bahwa santunan ini merupakan hak bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja. Santunan yang diserahkan diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban serta membantu dalam masa-masa sulit akibat kehilangan anggota keluarga tercinta.

“Kami sangat berduka cita atas kejadian ini dan berharap santunan yang kami berikan dapat membantu meringankan beban keluarga korban. Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Surya.

Santunan meninggal dunia yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi para pengguna jalan raya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memastikan bahwa proses klaim dan penyerahan santunan dilakukan dengan cepat dan transparan. Para ahli waris hanya perlu melengkapi beberapa dokumen penting, seperti Laporan Kecelakaan dari kepolisian.

“Proses Santunan yang cepat ini diharapkan dapat membantu keluarga korban dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kehilangan anggota keluarganya. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Surya.

Dengan adanya santunan ini, Jasa Raharja berharap dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan raya di Indonesia. Perusahaan ini terus berupaya meningkatkan pelayanan dan responsivitasnya dalam menangani para korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Kunjungan dan Koordinasi Rutin Petugas Jasa Raharja ke Rumah Sakit dan Pasien Korban Kecelakaan

Santunan yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung  ini merupakan bukti nyata bahwa Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi masyarakat yang tertimpah musibah kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline