Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Pastikan Jaminan, Jasa Raharja Bandung Lakukan Survey Bersama dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung


					Pastikan Jaminan, Jasa Raharja Bandung Lakukan Survey Bersama dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam memberikan kepastian Jaminan kepada Korban Kecelakaan Lalu lintas Jasa Raharja harus melakukan penelitian terkait kronologis kecelakaan di TKP. Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 Petugas Jasa Raharja Bandung Billy Suharman bersama Anggota Kepolisian Unit Gakkum Polrestabes Bandung telah melakukan survey bersama. Dengan dilakukannya penerlitian bersama tersebut Jasa Raharja dapat memberikan Jaminan dengan dengan prinsip 5 (lima) tepat, yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subyek, tepat waktu dan tepat tempat. Sehingga hak hak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa tertangani.

Dengan adanya kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi Jasa Raharja menghimbau untuk selalu berhati-hati dijalan dan selalu berwaspada pada saat berkendara. Dan juga agar hak santunan dapat diberikan jangan lupa untuk tepat membayar SWDKLLJ yang pembayarannya dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Gerakan Lunas Pajak Kendaraan Bermotor Melalui  Penelusuran dan Pemasangan Pemberitahuan pada Kendaraan Bermotor Belum Lunas
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Ciamis Laksanakan Operasi Khusus di PT Risma Jaya Transport

26 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Perkuat Sinergi Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Muscab DPC Organda Kabupaten Bogor

26 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Membangun Komunikasi Dua Arah, Koordinasi, Serta Edukasi Keselamatan Berlalu lintas Bersama Mitra Transportasi

24 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kab Kuningan

24 Agustus 2026 - 15:20 WIB

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Trending di Headline