Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Anev Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Anev Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 diadakan Rapat  Anev (Analisa dan Evaluasi) Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan (PSIP) di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 528 Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.

Hadir dalam rapat Anev tersebut Tri Edy Asmara selaku Kepala Bagian Asuransi PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang didamping oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, Dwi Agus Sulistyo selaku Kepala Bidang PSIP Bapenda Provinsi Jawa Barat, R Mukti Subagja selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan dan AKP Dana selaku Perwakilan dari Ditlantas Polda Jawa Barat.

Pertemuan kali ini membahas tentang Analisa dan Evaluasi Program Kerja Tim Pembina Samsat semester 1, program kerja semester 2 direncanakan akan tetap melanjutkan dari program sebelumnya yaitu WA Blast dan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut rencana akan dilakukan pada Bulan Agustus 2024 selama satu bulan penuh.

Diharapkan dengan adanya program tersebut dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sehingga dapat meningkatkan pendapatan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Garut Tingkatkan Sinergitas, Anjangsana kepada Kapolres Garut
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline