Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Sosialisasi bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek


					Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Sosialisasi bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek Perbesar

BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari bersama dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati beserta tim melakukan sosialisasi dengan tema Gen Z Pelopor Taat Pajak di SMAN 1 Rancaekek pada hari Kamis Tanggal 01 Agustus 2024.

Dalam sosialisasi ini disampaikan kemudahan dalam membayar pajak yang dapat dilakukan melalui aplikasi SAPA WARGA bagi warga Jawa Barat, kemudian dipraktekan pula tata cara pembayaran pajak melalui Samsat Digital Mandiri. Pada kesempatan ini Jasa Raharja menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama kaum muda, dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, materi yang disampaikan juga mengedukasi tentang pentingnya safety riding atau berkendara dengan aman. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan para pengguna jalan, terutama generasi muda yang seringkali menjadi pelaku kecelakaan.

Generasi muda perlu paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ke tiga saat mengalami kecelakaan, dalam bentuk Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Kawali Kabupaten Ciamis
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

3 April 2026 - 10:45 WIB

Jasa Raharja Karawang Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

3 April 2026 - 08:56 WIB

Jasa Raharja Bogor Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

2 April 2026 - 17:55 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Analisa dan Evaluasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ Triwulan I

2 April 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Bekasi Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

2 April 2026 - 17:22 WIB

Jasa Raharja Perkuat Program SIGAP Prioritas dan SIGAP Instansi untuk Tingkatkan Pendapatan SWDKLLJ dan Optimalisasi Perlindungan Korban Laka Lantas

2 April 2026 - 09:06 WIB

Trending di Headline