Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Crm Ke Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Crm Ke Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat Perbesar

PURWAKARTA – Hari Selasa, Tanggal 30 Juli 2024 bertempat di Jalan Raya Purwakarta Kelurahan Tagog Apu, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan kunjungan CRM (Customer Relationship Management) ke Koperasi Umum Karya Mandiri dan bertemu langsung dengan Ketua Koperasi, Wawan Setiawan dan tim. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin tali silahturahmi dengan pemilik kendaraan bermotor dan mengingatkan pemilik akan pembayaran IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) Jasa Raharja.

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan adanya kunjungan customer relationship management ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para pengemudi dan pengusaha angkutan umum dan memastikan keterjaminan penumpang angkutan umum dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pembekalan PPGD JR Indramayu dan Unit Gakkum Polres Indramayu Kepada Masyarakat Daerah Rawan Laka
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat(Ppgd) Di Daerah Rawan Kecelakaan Wilayah Karawang

14 Maret 2025 - 15:42 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke PT Gapuraning Rahayu Kabupaten Ciamis

14 Maret 2025 - 15:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dalam Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

14 Maret 2025 - 15:36 WIB

Jasa Raharja Cabang Bogor Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) untuk Keselamatan Transportasi di Depok

14 Maret 2025 - 15:30 WIB

Jasa Raharja Bekasi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (Ppgd) Di Titik Rawan Terjadi Kecelakaan Lalu-Lintas

14 Maret 2025 - 15:26 WIB

Apresiasi Bagi Wajib Pajak Yang Taat Membayar Pkb Dan Swdkllj Tepat Waktu

14 Maret 2025 - 15:23 WIB

Trending di Headline