Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Konsilidasi Ke Bapenda Jawa Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Konsilidasi Ke Bapenda Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Hari Senin tanggal 29 Juli 2024 bertempat di Lantai 4 Ruang Rapat Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan (PSIP) Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 528 Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.

Tri Edy Asmara selaku Kepala Bagian Asuransi PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat di dampingi oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas Bersama Elieser M Hutapea selaku IT Operations Pratama Divisi teknologi Informasi dan Komunikasi PT Jasa Raharja melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat, kunjungan tersebut diterima langsung Ivan Novemberia selaku Ketua Tim Bidang PSIP.

Kunjungan tersebut merupakan Tindak Lanjut dari pertemuan sebelumnya yang diadakan secara Online, pertemuan tersebut membahas tentang Perangkat (server) yang berada di Bapenda untuk mendukung Program Host to Host (H2H) yang akan dicoba untuk diterapkan.

Semoga dengan adanya pertemuan tersebut dapat terlaksananya Program yang sudah ditetapkan oleh PT Jasa Raharja Kantor Pusat yaitu Pelaksanaan H2H dan Digitalisasi Dokumen Samsat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Indramayu Tingkatkan Imbauan di Titik Rawan Kecelakaan
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Operasi Gabungan Bersama, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

9 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan

9 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Kenalkan e-KD Digital Bersamaan dengan Kegiatan Operasi Gabungan di Kecamatan Soreang

9 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Jasa Raharja Perkenalkan Program e-KD di Samsat Kabupaten Bandung Barat

9 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Jasa Raharja Kantor Pelayanan Cikarang Tunjukkan Kepedulian Melalui Kunjungan Kepada Korban Kecelakaan

8 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Pertemuan Perencanaan Kegiatan SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini) di Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu

8 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline