Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kepala Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Pendataan Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Bandung


					Kepala Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Pendataan Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Hari Rabu, Tanggal 24 Juli 2024 bertempat di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung menghadiri kegiatan Rapat Pendataan dan Penagihan Kendaraan Dinas di Pemerintahan Kota Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung II Kawlauyaan Ade Sukalsah S.STP.,M.AP, untuk memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat, S.Kom. juga memberikan sedikit penjelasan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dan manfaat pembayaran SWDKLLJ.

Dalam kegiatan pendataan ini P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan berkordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan data kendaraan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung dapat terdata dengan baik. Dalam kegiatan tersebut juga diberikan kesempatan untuk tanya jawab kepada para peserta yang terdiri dari seluruh UPTD di Wilayah Pemkot Bandung.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tim Pembina Samsat Kabupaten Garut Kerjasama Dengan Hotel Harmoni Garut Untuk Apresiasi Wajib Pajak
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung

31 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gencarkan Operasi Pemeriksaan Pajak

31 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Tembus Rp2,1 Triliun, Bapenda Kota Bandung Optimis Target Raihan Pajak Tercapai

30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

30 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta bersama Polres dan Dishub Subang gelar Ramp Check di Terminal Subang demi Keselamatan Penumpang

29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Patut Ditiru, Para Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan Keluarga

29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Trending di Headline