Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cirebon Turut Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning bersama Tim Korlantas Polri


					Jasa Raharja Cirebon Turut Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning bersama Tim Korlantas Polri Perbesar

CIREBON – Korlantas Polri Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning, Selasa Tanggal 16 Juli 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Kingkin Winisuda Dit Kamsel Korlantas Polri, yang didampingi oleh Kasubdit Kamsel Polda Jabar AKBP Ety. Dalam kajian ini dipaparkan daerah-daerah rawan kecelakaan baik di Jalan TOL maupun dijalan Arteri.

Kegiatan ini akan menjadi salah satu pendukung untuk pengambilan kebijakan dalam pengadaan sarana dan prasarana didaerah Blackspot dan Troublespot agar nantinya bisa meminimalisir kejadian kecekalaan lalu lintas, Kombes Pol Kingkin mengatakan bahwa sepajang jalur Indramayu dan Cirebon adalah penyumbang kecelakaan terbesar di Wilayah Jawa Barat, sehingga harus diambil Langkah-langkah untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas yang terjadi didaerah Blackspot dan Troublespot.

Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan dukungan dalam Upaya pecegahaan kecelakaan yang akan dilakukan oleh Anggota Forum Keselamatan Lalulintas wilayah Ciayumajakuning.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Imc Cimareme
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline