Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Lakukan Preventif Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Bersama Dishub Kabupaten Karawang Pasang Voice Announcer di Perlintasan Kereta Api


					Lakukan Preventif Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Bersama Dishub Kabupaten Karawang Pasang Voice Announcer di Perlintasan Kereta Api Perbesar

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang bersama Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Karawang melaksanakan pemasangan Voice Announcer bertempat di perlintasan Kereta Api wilayah Gorowong Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Ilma Megantara, Mobile Service Hery Tikupadang beserta mitra dari Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Karawang.

Kegiatan pemasangan Voice Announcer di perlintasan kereta api wilayah Gorowong adalah salah satu upaya pencegahan kecelakaan dalam rangka mengurangi terjadinya kecelakaan serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di daerah rawan kecelakaan.

Diharapkan pemasangan Voice Announcer ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan yang melintasi perlintasan Kereta Api di wilayah Gorowong Kabupaten Karawang. Pemasangan Voice Announcer ini sebagai bagian dari kampanye keselamatan dengan memberikan pesan-pesan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya dan menghimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Operasional, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Soekarno Hatta Kunjungi Beberapa Perusahaan BUMN dan Swasta
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline