Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Terus Lakukan Sinergi Dan Kolaborasi Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat


					Jasa Raharja Terus Lakukan Sinergi Dan Kolaborasi Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 bertempat di Lantai 3 Ruang Katim PSIP Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 528 Seklejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.

Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Bersama Theodorus Victor Seran selaku Kepala Sub Bagian Iuran Wajib melakukan kunjungan ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat, kunjungan tersebut diterima langsung Ivan Novemberia selaku Kepala Tim PSIP.

Kunjungan tersebut merupakan bentuk Koordinasi sebagai Tim Pembina Samsat untuk dapat menjalin Sinergitas yang baik kedepannya, pertemuan tersebut juga membahas tentang Program kerja masing-masing Instansi yang dapat dikolaborasikan bersama untuk kepentingan Bersama dan tak lupa juga membahas mengenai Pelayanan Samsat yang mempermudah dalam hal prosesnya.

Semoga dengan adanya pertemuan tersebut dapat lebih memperkuat hubungan kemitraan yang baik dan tercapai segala tujuan masing-masing instansi dan lebih memberikan Pelayanan yang baik untuk Wajib Pajak.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:24 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline