Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cimahi Lakukan Percepatan Perolehan Data Kendaraan Menunggak Pajak


					Jasa Raharja Cimahi Lakukan Percepatan Perolehan Data Kendaraan Menunggak Pajak Perbesar

CIMAHI – Penanggung Jawab Samsat Cimahi Restu Indra Permana melakukan koordinasi untuk percepatan perolehan data kendaraan menunggak pajak yang ada di Samsat Kota Cimahi pada hari Jumat, (05/07). Pertemuan tersebut membahas terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada di Wilayah Kota Cimahi, dimana masyarakat belum sepenuhnya memahami akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya. Menindak lanjuti dari permasalahan tersebut PPPDW Samsat Kota Cimahi telah melakukan penagihan berskala bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, melalui mekanisme door to door.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Restu Indra Permana menyampaikan bahwa “Kami akan selalu mendukung inovasi yang ada di Samsat, khususnya untuk meminimalisir tunggakan Samsat Kota Cimahi, kami harapkan bisa terus bersinergi kedepannya”. Dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan PPPDW Samsat Kota Cimahi dan Jasa  Raharja dapat saling bersinergi dalam mengolah data tunggakan yang ada, hal ini berfungsi untuk meminimalisir tunggakan dan meningkatkan pendapatan baik dari sektor pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Kegiatan Anev Strategis Tahun 2026

15 Januari 2026 - 09:51 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Hadiri Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan oleh Polres Ciamis

15 Januari 2026 - 09:48 WIB

Penanggung Jawab Samsat Pelabuhan Ratu Lakukan Penjajakan Kerja Sama Merchant dengan Erafone Pelabuhan Ratu

15 Januari 2026 - 09:44 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Laksanakan Audiensi ke Bupati Ciamis

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar Edukasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di PO Fajar

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Sinergi Operasional: Jasa Raharja Bekasi Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Panah Pasopati

15 Januari 2026 - 09:31 WIB

Trending di Headline