Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Dan Silaturahmi Ke Samsat Kabupaten Bandung I Soreang


					Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Dan Silaturahmi Ke Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 bertempat di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang  Jalan Raya Gading Tutuka I Kabupaten Soreang, Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Indrawan Ayip Rosyidi melakukan kunjungan ke Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bandung I Soreang untuk melakukan Silaturahmi dan Koordinasi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat P3D Wilayah Kabupaten Bandung I Soreang, Doni Firyanto.

Pertemuan tersebut merupakan bentuk Koordinasi sebagai Tim Pembina Samsat dan dapat menjalin Sinergitas yang baik kedepannya, pertemuan tersebut juga membahas tentang Program kerja masing-masing Instansi yang dapat dikolaborasikan Bersama untuk kepentingan Bersama dan tak lupa juga membahas tentang Pelayanan Samsat yang baik. Semoga dengan adanya pertemuan tersebut dapat lebih memperkuat hubungan kemitraan yang baik dan tercapai segala tujuan masing-masing instansi dan lebih memberikan Pelayanan yang baik untuk Wajib Pajak.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sosialisasi Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Pelatihan PPGD di SMP Negeri 8 Depok

22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat

21 Juli 2026 - 08:05 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor di Simpang Sentul, Jasa Raharja Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

21 Juli 2026 - 08:02 WIB

Trending di Headline