Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat, Jasa Raharja Purwakarta Rutin Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit


					Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat, Jasa Raharja Purwakarta Rutin Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit Perbesar

BANDUNG – Sebagai Perusahaan yang diberikan amanah untuk menjalankan program Social Insurance, Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yang telah berjalan adalah dengan pemberian jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, dengan harapan agar kepastian tindakan dan pelayanan korban di rumah sakit dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal kepada pasien korban kecelakaan (02/07/2024). Kegiatan kunjungan petugas kepada pasien korban kecelakaan di rumah sakit bertujuan untuk memberikan rasa empati, dukungan kepada korban dan keluarganya, sekaligus melaksanaan koordinasi dan verifikasi proses penjaminan agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik ketentuan yang ada.

Saat ini Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan pemanfaatan aplikasi JR-Care, IRSMS (Integtared Road Safety Management System) Korlantas Polri, V-Claim BPJS Kesehatan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada korban kecelakaan dari moda transportasi angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Lanjutan Ops Gabungan, Stakeholder Purwakarta Perkuat Kepatuhan dan Keselamatan Berkendara
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Pelatihan PPGD di SMP Negeri 8 Depok

22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat

21 Juli 2026 - 08:05 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor di Simpang Sentul, Jasa Raharja Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

21 Juli 2026 - 08:02 WIB

Trending di Headline