Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talk Show Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Samsat Digital Leuwi Panjang Bersama Radio K-Lite FM Bandung


					Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talk Show Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Samsat Digital Leuwi Panjang Bersama Radio K-Lite FM Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Bandung menjadi salah satu narasumber pada kegiatan talkshow yang diselenggarakan oleh P3D Wilayah Kota Bandung I bersama Radio 107,1 klite fm pada hari Selasa, Tanggal 25 Juni 2024 yang bertempat di Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung. Talk show yang bertajuk Diskon Pajak Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang ini bukan hanya membahas masalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor, namun juga sebagai media sosialisasi Samsat Terminal Leuwi Panjang yang masih baru untuk di perkenalkan kepada masyarakat Kota Bandung.

Selain membahas seputar pajak kendaraan bermotor, dari Jasa Raharja menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja yang disampaikan oleh Pelaksana Adminsitrasi Samsat, Deti Damyanti. Pada talk show yang di pandu oleh Wanda Wardhani hadir sebagai narasumber Supervisor Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang M. Erwin Sapari, Ba Si STNK Ditlantas Polda Jabar Bripka Ega Kusnadi, Pelaksana Adm Jasa Raharja Deti Damayanti dan Wakil Pimpinan BJB Cabang Utama Bandung Yatni Rohayati. Pada kesempata tersebut Jasa Raharja Bandung dan seluruh mitra Samsat, menghimbau untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ sebelum lewat dari tanggal masa berlaku.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Gelar Rakor Persiapan Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Instansi Terkait Matangkan Sejumlah Persiapan Pengamanan Arus Mudik
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline