Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan KTMDU dalam Periode Bulan Sadar Pajak di Kecamatan Balongan


					Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan KTMDU dalam Periode Bulan Sadar Pajak di Kecamatan Balongan Perbesar

INDRAMAYU – Pada hari Selasa, 25 Juni 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi & Humas Bagus Priyo Amboro menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan KTMDU mendampingi Katimker Pentag Fredy Hermanto dan Aiptu Wawan Gunawan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Administrasi Samsat Indramayu Sigit Sutrisno dan Staf Administrasi Samsat Outlet Jatibarang Budi Santoso ini juga menarik antusias dari para peserta yang hadir untuk bertanya dan diskusi dalam forum yang disediakan oleh moderator.

Diharapkan hasil dari kegiatan dimaksud dapat menyerap wajib pajak khususnya di wilayah Kecamatan Balongan dan sekitarnya supaya lebih taat lagi dalam pembayaran PKB & SWDKLLJ di Kantor Bersama SAMSAT dengan bantuan peserta sosialisasi yang dimana peserta tersebut adalah perangkat desa.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Karawang Laksanakan Rakor Intensifikasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Bersama OPD Pemda Karawang
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline