Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Talkshow Sosialisasi di Radio RJM Pangandaran bersama dengan Mitra Kerja Terkait


					Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Talkshow Sosialisasi di Radio RJM Pangandaran bersama dengan Mitra Kerja Terkait Perbesar

PANGANDARAN  –  Plt Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran, Ema Suciyati bersama P3D Wilayah Pangandaran mengadakan Talkshow Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan di Radio RJM 91.5 FM Pangandaran pada hari Senin, Tanggal 24 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Dalam kesempatan ini, diinformasikan kemudahan dalam melaksanakan proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ kepada masyarakat serta menyampaikan manfaat dari pembayaran SWDKLLJ dan kiat – kiat dalam mencegah Laka Lantas yang dapat dilakukan oleh masyarakat sewaktu mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Dengan memanfaatkan media radio, sosialisasi ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil.

Harapannya, dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat, tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung

31 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gencarkan Operasi Pemeriksaan Pajak

31 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Tembus Rp2,1 Triliun, Bapenda Kota Bandung Optimis Target Raihan Pajak Tercapai

30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

30 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta bersama Polres dan Dishub Subang gelar Ramp Check di Terminal Subang demi Keselamatan Penumpang

29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Patut Ditiru, Para Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan Keluarga

29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Trending di Headline