Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Bulan Sadar Pajak Bersama Jasa Raharja, P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Regident Satlantas Polres Purwakarta Adakan Talkshow di Radio


					Bulan Sadar Pajak Bersama Jasa Raharja, P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Regident Satlantas Polres Purwakarta Adakan Talkshow di Radio Perbesar

PURWAKARTA – Dalam Bulan Sadar Pajak dan rangka Optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja Purwakarta bersama P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Regident SatlantasPolres Purwakarta melaksanakan sosialisasi di Radio Pro 93,10 Fm Purwakarta, Hari Jumat (21/06).

Kegiatan Sosialisasi tersebut ,dengan narasumber Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Bapak Arvian Riza Yudhawan,S.Sos ,Kepala P3DW Kab Purwakarta Ibu Tita Ratna Juwita,SE.Ak.,M.Ak dan Baur STNK regident Satlantas Polres Purwakarta Aiptu Asep Somantri.

Dalam kegiatan ini dijelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja serta edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi Bulan Sadar Pajak ini dapat diterima dengan baik khususnya masyarakat Purwakarta yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Perkuat Sinergi Keselamatan, Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kabupaten Bandung
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:32 WIB

Rangkul Pecinta Otomotif, Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Wali Kota dan Kapolresta Banjar Gelar Talkshow Keselamatan di Alun-Alun

22 Juni 2026 - 21:43 WIB

Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Sukabumi Proaktif Kunjungan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

22 Juni 2026 - 21:30 WIB

Jasa Raharja Jabar Berikan Pelatihan Penanganan Kecelakaan dan Sosialisasi Fitur Lapor Laka JRKu Bersama Senkom Mitra Polri Jawa Barat

20 Juni 2026 - 22:25 WIB

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

20 Juni 2026 - 21:40 WIB

Tingkatkan Golden Hour Penyelamatan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Banjar Gelar Pelatihan PPGD

20 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di Headline