Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Antisipasi Meningkatnya Arus Transportasi Pada Idhul Adha 2024, Jasa Raharja Jawa Barat & Satlantas Polresta Bandung Gelar Rapat FKLL


					Antisipasi Meningkatnya Arus Transportasi Pada Idhul Adha 2024, Jasa Raharja Jawa Barat & Satlantas Polresta Bandung Gelar Rapat FKLL Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Satlantas Polresta Bandung melakukan pembahasan mengenai rencana kegiatan pencegahan yang dapat dilaksanakan secara terpadu untuk mengantisipasi meningkatnya aktifitas transportasi di wilayah Kabupaten Bandung, (13/06).

Jasa Raharja Jawa Barat yang diwakili oleh Rosita Hulima, selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat menyampaikan beberapa usulan kegiatan pencegahan kecelakaan yaitu Pembuatan konten media sosial yang berisi pesan keselamatan, pengiriman SMS Blast di titik rawan laka, pengobatan gratis bagi pengemudi angkutan dan pembuatan design status Whats app (WA) yang berisi pesan keselamatan lalu lintas.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan pencegahan kecelakaan secara terpadu dapat menurunkan jumlah kejadian dan jumlah korban laka khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, umum nya di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Penanggung Jawab Jasaraharja Samsat Kota Cimahi Membangun Sinergi dengan Perusahaan Otobus  PT.Kaliptra Pesona Mandiri
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Pelatihan PPGD di SMP Negeri 8 Depok

22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:06 WIB

Trending di Headline