Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Operasi Khusus di PT Sinar Continental


					Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Operasi Khusus di PT Sinar Continental Perbesar

CIMAHI – Tim Pembina Samsat Kota Cimahi melaksanakan operasi khusus di PT Sinar Continental, yang berlokasi di Jl. Industri II No.20, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat pada hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024. Operasi ini dipimpin oleh Iwan dari Bapenda, selaku kepala Tim Operasi Gabungan, dan melibatkan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi dari Jasa Raharja serta Didi Perwakilan dari mitra kepolisian.

Dalam kegiatan ini, tim menemukan sebanyak 37 kendaraan yang sudah dijual, terdiri dari 19 kendaraan roda empat dan 18 kendaraan roda dua. Selain itu, semua kendaraan yang masih digunakan atas nama PT Sinar Continental telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan operasional. Kami berharap langkah ini dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Sukabumi Bahas Strategi Lanjutan Pascaprogram Pemutihan  di Samsat Cibadak
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

17 April 2026 - 07:45 WIB

Trending di Headline