Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Turut Serta Dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas di Wilayah Tanimulya Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Turut Serta Dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas di Wilayah Tanimulya Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, bersama Plh Bupati Kab Bandung Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandung Barat, dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi mengunjungi Kampung Tertib Lalu Lintas di Kecamatan Tanimulya Kabupaten Bandung Barat. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan Kecamatan Tanimulya khususnya daerah RW 22 Kompleks Puri Cipageran Indah 2 menjadi Kampung Tertib Lalu Lintas di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Kampung Tertib Lalu Lintas ini sendiri nantinya akan bisa menjadi kampung percontohan untuk wilayah yang tertib lalu lintas. Wilayah dimana pemasangan rambu-rambu lalu lintas lengkap, jalanan bagus, marka jalan yang jelas, masyarakat yang taat aturan lalu lintas, sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara di jalan.

Dengan dimulainya Kampung Tertib Lalu Lintas di Kecamatan Tanimulya, diharapkan kesadaran akan aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya Masyarakat kec Tanimulya tidak hanya dapat dilaksanakan oleh Masyarakat RW 22 Kompleks Puri tetapi juga dapat menular ke masyarakat pengguna jalan desa tersebut dan masyarakat desa-desa lain.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kepastian Jaminan Santunan untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas Selama Libur Mudik Balik Lebaran 2025
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Trending di Headline