Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Kegiatan Pku Akbar Pnm Cabang Bekasi-Karawang


					Jasa Raharja Karawang Hadiri Kegiatan Pku Akbar Pnm Cabang Bekasi-Karawang Perbesar

KARAWANG – Kepala Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra menghadiri Kegiatan “PKU Akbar PNM Cabang Bekasi-Karawang” yang dihadiri oleh sekitar 500 Nasabah PNM Mekar Karawang bertempat di Gd Serbaguna Bintang Maruli Karawang pada hari Kamis, Tanggal 13 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut  dihadiri juga oleh Bupati Karawang, Dandim 0604 Karawang, Pemimpin Cabang PNM Cabang Bekasi Karawang, serta Pimpinan Instansi Holding Ultra Mikro Ind (PNM, Pegadaian dan BRI) pimpinan KPPN Karawang dan intansi terkait lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan apresiasi dan peningkatan Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) kepada nasabah PNM sebagai upaya dalam mendorong  peningkatan Usaha Mikro Kecil & Menengah. Kegiatan ini juga sebagai bukti pendampingan dan pemberdayaan Nasabah PNM Mekar di Kabupaten Karawang.

Jasa Raharja sebagai mitra PNM terus bersinergi mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman Nasabah PNM mekar terhadap hak dan kewajiban dalam hal perlindungan dasar program asuransi kecelakàan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Trending di Headline