Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Kegiatan Sardencis di Samsat Kabupaten Ciamis


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Kegiatan Sardencis di Samsat Kabupaten Ciamis Perbesar

KABUPATEN CIAMIS – Dalam suasana Bulan Sadar Pajak 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui unit P3D Wilayah Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Kegiatan Sarasehan Dengan Samsat Ciamis (SARDENCIS) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciamis, pada tanggal (10/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asep Wawan Sutiawan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ciamis, Dik Dik Herdiansah, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis Iptu Haryanto, perwakilan Bank BJB Cabang Ciamis serta Camat Kecamatan Ciamis.

Bapenda Jabar bersama Bapenda Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar dan taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Ketaatan membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Bulan Sadar Pajak ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah serta lebih aktif dalam memenuhi perpajakannya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Sukabumi Sosialisasi Keselamatan Bersama Siswa-Siswi Saka Bhayangkara
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline