Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera


					Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera Perbesar

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera

kabupaTEN BANDUNG – Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat yang terdiri dari Tim P3DW Kabupaten Bandung Barat, PT Jasa Raharja Samsat Padalarang, dan didampingi oleh wakil dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Prov Jawa Barat melakukan penelusuran dalam rangka intensifikasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ ke PT Royal Abadi Sejahtera yang berlokasi di Jalan Raya Cimareme no 275 Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat menyampaikan Sosialisasi terkait Bulan Sadar Pajak sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terutama mengenai aturan-aturan perpajakan di lingkungan perusahaan yang berdomisili di wilayah Kab Bandung Barat. Tidak lupa, Tim Pembina Samsat Kab Bandung Barat juga menyampaikan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pajak daerah dan pembayaran SWDKLLJ untuk memastikan keterjaminan pegawai perusahaan jika terkena musibah di jalan raya.

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh masyarakat dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kepala PT Jasa Raharja dan P3D Wilayah Kota Tasikmalaya Audiensi Bersama Dengan PJ Walikota Tasikmalaya
Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Dampingi Satlantas Polres Sukabumi  Survey Jalur Rawan Laka dan Macet, Hadirkan Alternatif Jalan Aman dan Lancar

24 Februari 2026 - 04:52 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Bulan Ramadhan 2026 Samsat Kota Sukabumi Hadir Lebih Dekat

24 Februari 2026 - 04:24 WIB

Jasa Raharja Karawang Intensifkan Upaya Preventif Melalui Pemasangan Spanduk Keselamatan

20 Februari 2026 - 09:30 WIB

Pastikan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Terminal Tipe A Harjamukti Kota Cirebon

20 Februari 2026 - 09:24 WIB

Sinergi Lintas Sektor Perkuat Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Subang

20 Februari 2026 - 09:13 WIB

Rakor 5 Pilar Keselamatan di Kabupaten Bandung, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar FKLL : Matangkan Kesiapan Operasi Ketupat 2026

20 Februari 2026 - 08:59 WIB

Trending di Headline