Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana


					Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Perbesar

BANDUNG BARAT– Hari Jum’at, Tanggal 7 Juni 2024 Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat yang terdiri dari Tim P3D Wilayah Kabupaten Bandung Barat, PT Jasa Raharja Samsat Padalarang didampingi oleh wakil dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melakukan penelusuran dalam rangka intensifikasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ ke PT Lestari Mahaputra Buana yang berlokasi di Jalan Raya Padalarang no 273 Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat menyampaikan Sosialisasi terkait Bulan Sadar Pajak sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terutama mengenai aturan-aturan perpajakan di lingkungan perusahaan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Tidak lupa, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat juga menyampaikan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pajak daerah dan pembayaran SWDKLLJ untuk memastikan keterjaminan pegawai perusahaan jika terkena musibah di jalan raya.

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh masyarakat dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama P3D Wilayah Kota Tasikmalaya Gelar SAKOTAK EMAS 2025 di Kecamatan Indihiang
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

46 Orang Anak Yatim Dalam Rangka Syukuran Satu Atap

20 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Dukung Keselamatan dan Keamanan di Industri Penerbangan, Jasa Raharja Terima Penghargaan pada HUT ke-55 INACA

20 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Bangun Kesiapan Finansial, Mental, dan Sosial saat Pensiun, Jasa Raharja Adakan Program Training Purnabakti 2025

19 Oktober 2025 - 07:23 WIB

Giat Operasi Gabungan Samsat Pelabuhan Ratu: Sinergi Lintas Instansi Wujudkan Tertib Administrasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

17 Oktober 2025 - 20:06 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Indramayu Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Orang Tua Siswa dalam SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini)

17 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Kuatkan Sinergi Dengan RSUD Bedas Cimaung, Jamin Layanan Prima Bagi Korban Laka Lantas

17 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Trending di Headline