Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja turut serta dalam kegiatan Operasi Keselamatan di Obyek Wisata Wilayah Kabupaten Subang


					Jasa Raharja turut serta dalam kegiatan Operasi Keselamatan di Obyek Wisata Wilayah Kabupaten Subang Perbesar

PURWAKARTA – Untuk meningkatkan dan mewujudkan peningkatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya bus pariwisata, Penanggung Jawab KPJR Subang sdr Agung Andriayana mewakili Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta bersama dengan Kepolisian Subang serta Dinas Perhubungan melakukan Ramp Check atau inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum khususnya Bus Pariwisata. Kegiatan ramp check terhadap bus pariwisata  ini dilaksanakan di D Castelo Ciater Subang pada, Sabtu (25/5/2024).

Harapannya dari kegiatan Ramp Check ini dapat meningkatkan kepatuhan awak bus pariwisata dan masyarakat pengguna kendaraan untuk lebih tertib dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Sementara itu, Kanit Kamsel Polres Subang Ipda M.Harry S mengimbau kepada pengemudi agar dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan baik jalan dan yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba.

Dalam kegiatan Ramp Check ini melibatkan Jasa Raharja, Kemenhub dan Dishub Kabupaten Subang. Disertai dengan penguji Dishub untuk perizinan angkutan umum dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi petugas Terminal, operator dan para pengemudi. tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Anev Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan RS Hermina Teken MoU dan NDA, Perkuat Kolaborasi Integrasi Digital Pelayanan Korban Kecelakaan

19 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

18 Oktober 2026 - 07:25 WIB

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional

16 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Samsat Purwakarta Luncurkan Inovasi Layanan Malam “SELAMAT”

16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Jasa Raharja Bogor Dukung Kolaborasi Lintas Sektor melalui Lomba RSPA Diltlantas Polda Metro Jaya

15 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Trending di Headline