Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cirebon Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat


					Jasa Raharja Cirebon Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Perbesar

MAJALENGKA – Jasa Raharja Cirebon hadiri Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rapat ini dilaksanakan di Polres Kabupaten Majalengka, ini merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Majalengka dan fatalitas korban kecelakaan pada hari Selasa Tanggal 21 Mei 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Unit Keselamatan Berlalu lintas Polres Majalengka, IPDA Aef Saefusyidiqi, dalam angenda rapat ini, Anggota Forum merencanakan untuk pembuatan rambu keselamatan lalu lintas untuk dipasang didaerah rawan kecelakaan yang nantinya akan dilombakan sebagai kampung keselamatanan lalu lintas yang akan dilaksankan pada Agustus 2024 mendatang dan merencakan untuk diadakan sosialisasi kesekolah sekolah karena terdapat kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar khususnya pelajar SMA di Kabupaten Majalengka.

Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Majalengka, Yoseph Bayu, mendukung penuh upaya yang akan dilaksanakan guna menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Majalengka dan ikut serta dalam pelaksanaan rencana yang telah diagendakan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Raih Penghargaan di ASEAN Risk Awards 2024, Jasa Raharja Buktikan Mampu Bersaing di Kancah Internasional
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Pelatihan PPGD di SMP Negeri 8 Depok

22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:06 WIB

Trending di Headline