Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Kegiatan Pelaksanaan Penambahan Loket Khusus Pendaftaran Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek


					Jasa Raharja Turut Dalam Kegiatan Pelaksanaan Penambahan Loket Khusus Pendaftaran Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Jum’at, Tanggal 17 Mei 2024 bertempat di Loket Samsat Rancaekek, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S bersama Ida Ayugiyanti, selaku Kasi P3D Wilayah Samsat Rancaekek dan AKP Dini Kulsum Mardiani selaku Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung beserta Mitra dari Kepolisian lainnya membuat rencana untuk melakukan penambahan terhadap loket Khusus Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek.

Penambahan Loket Khusus Kendaraan Listrik ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Pemerintah untuk beralih dari Kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan bertenaga listrik. Seiring meningkatnya penjualan kendaraan bermotor listrik di Masyarakat, maka dibuatlah rencana penambahan loket khusus tersebut dengan harapan dapat memudahkan masyarakat yang sudah memiliki kendaraan listrik untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Transformasi UMKM Lewat Rumah BUMN Bandung: Perjalanan Strategis Cikopi Mang Eko Menuju Kurasi BRIncubator
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Layanan Samsat Drive Thru

5 September 2026 - 10:22 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL di Terminal Tanjungpura, Pastikan Kondisi Pengemudi Tetap Prima

4 September 2026 - 07:13 WIB

Monitoring dan Koordinasi ke Rumah Sakit dalam Rangka Percepatan Pembayaran dan Penyelesaian GL Korban Laka Lantas

3 September 2026 - 23:00 WIB

Dirut PT Sayaga Wisata Bogor Ajak Masyarakat dan Pemuda Tak Mudah Terprovokasi Opini Negatif soal OTT KPK, Waspada Ditunggangi Segelintir Orang

3 September 2026 - 14:33 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Gelar Operasi Gabungan di Parungkuda

3 September 2026 - 07:17 WIB

Trending di Headline