Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung


					Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung pada tanggal 14 Mei 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan Pejalan Kaki ditabrak oleh sepeda motor yang mengakibatkan Pejalan Kaki bernama Sri Lesmiati (42 tahun) meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Suryadi, menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban. Santunan meninggal dunia senilai Rp50.000.000,00 telah diserahkan kepada Orang tua korban sebagai ahli waris yang sah melalui transfer bank. Santunan ini diberikan berdasarkan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

“Penyerahan santunan ini merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ungkap Suryadi “Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban dengan cepat, mudah, dan tepat.” PT Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Summarecon Mall Bandung Hadirkan “Harmony of Ramadan”, Hiburan Budaya hingga Festival Kuliner
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline