Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Ke Rs Karisma Cimareme


					Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Ke Rs Karisma Cimareme Perbesar

PADALARANG – Penanggung Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melakukan kunjungan ke RS Karisma Cimareme. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk melakukan silahturahmi dengan bagian keuangan di RS Karisma Cimareme dan berkoordinasi terkait tagihan pasien kecelakaan lalu lintas agar Jasa Raharja dapat dilakukan pembayaran overbooking rumah sakit secepatnya.

Kunjungan ini menandai komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan langsung baik kepada korban kecelakaan maupun pegawai di rumah sakit. Tindakan tersebut bukan hanya sekadar menunjukkan perhatian sosial, akan tetapi memberikan semangat kepada keluarga korban dan petugas rumah sakit yang melayani pasien kecelakaan lalu lintas.

Tindakan ini juga mencerminkan semangat kolaborasi antara Jasa Raharja Samsat Padalarang dan Rumah Sakit di wilayah Padalarang, di mana  Jasa Raharja Samsat Padalarang tidak hanya berperan sebagai pengelola pendapatan SWDKLLJ, tetapi juga sebagai mitra dalam memastikan kebutuhan masyarakat korban kecelakaan lalu lintas bisa terpenuhi. Samsat Padalarang berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam berbagai cara, baik melalui pelayanan di Samsat maupun tindakan kemanusiaan di RS seperti ini.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  https://www.beritain.id/aksi-simpatik-jasa-raharja-sukabumi-ke-pos-pam-nataru/
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung

31 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gencarkan Operasi Pemeriksaan Pajak

31 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Tembus Rp2,1 Triliun, Bapenda Kota Bandung Optimis Target Raihan Pajak Tercapai

30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

30 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta bersama Polres dan Dishub Subang gelar Ramp Check di Terminal Subang demi Keselamatan Penumpang

29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Patut Ditiru, Para Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan Keluarga

29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Trending di Headline