Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya di Jl Raya Cicalengka Kp. Bojong Asih RT. 03 Rw. 08 Ds. Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung pada hari kamis malam, Tanggal 02 Mei 2024. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R. Andi Nurjaman melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut, dan para korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada para ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Optimalkan Layanan, Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Kuningan Hadirkan Layanan Samsat Keliling di Lapangan Pandapa Paramarta
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di PT Kramat Djati Asri Sejati, Kota Cimahi

23 Januari 2026 - 08:23 WIB

Pastikan Penanganan Optimal Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Kunjungi RS Karisma Cimareme

23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Gelar Operasi Gabungan untuk Optimalkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Cileunyi Kabupaten Bandung

23 Januari 2026 - 08:16 WIB

Dukung Mudik Aman dan Berkeselamatan bagi Masyarakat, Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

23 Januari 2026 - 08:09 WIB

Perkuat Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Dukung Pemeriksaan Kelaikan dan Administrasi Kendaraan di Sumedang Bersama Stakeholders

22 Januari 2026 - 21:50 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di Kelurahan Sukamanah

22 Januari 2026 - 14:45 WIB

Trending di Headline