Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kcelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kcelakaan Lalu Lintas Perbesar

JAKARTA – Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang “Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Masyarakat”.

Materi FGD tersebut disampaikan oleh Koordinator D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr. Sumurung P. Simaremare., S.H,. M.H, dan Ahli Ekonomi UGM & Komisaris Independen Jasa Raharja, Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., P.hD, di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, pada Rabu (27/03/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta yang terdiri dari, antara lain Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Dirut PT Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa Raharja.

memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan. “Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar UU 33 & 34 Tahun 1964,” ujarnya.

Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas. Salah satunya adalah peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana pertanggungan wajib. “Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,” tambah Harwan.

Diskusi juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana keuangan negara dan perekonomian masyarakat terpengaruh oleh potensi penyimpangan dana pertanggungan jika tidak dikelola dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan efektif dan transparan, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi semua pihak terlibat.

Tidak hanya itu, diskusi juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan secara bersama-sama antara Jasa Raharja, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana pertanggungan wajib ini. “Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ungkap Harwan

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Rivan A. Purwantono Masuk Jajaran CEO Terbaik 2023 Versi The Iconomics
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan INACA Dorong Literasi Keselamatan Penerbangan lewat Sosialisasi Nasional untuk Generasi Muda

11 Februari 2026 - 08:02 WIB

Operasi Gabungan di The Matic Majalaya, Samsat Rancaekek Perkuat Kepatuhan dan Keselamatan Berkendara

11 Februari 2026 - 07:58 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gelar PPKL dan Penandatanganan Komitmen Bersama di SMK Guna Dharma Nusantara Cicalengka

11 Februari 2026 - 07:52 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersama Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Laksanakan Opsus di Wilayah Bandung Selatan

10 Februari 2026 - 07:49 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Tim Gabungan Gelar Ramp Check dan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi di Cikopo Purwakarta

10 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dihadiri Bupati Sumedang, Opsgab Pajak Kendaraan di PPS Dorong Tertib Administrasi dan Lalu Lintas

10 Februari 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline