Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Gerak Cepat Penyerahan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan  di Jl. Raya Batujajar Kabupaten Bandung Barat


					Gerak Cepat Penyerahan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan  di Jl. Raya Batujajar Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT – Jasa Raharja gerak cepat santuni korban kecelakaan akibat Kendaraan Truck Head Trailer yang pada saat di tempat kejadian terdapat ban paling belakang sebelah kiri dari Trailer nya terlepas kemudian menggelinding ke arah sebelah kiri dan mengenai Pejalan Kaki yang sedang mendorong Gerobak Roda yang sedang berjualan Rujak keliling yang mengarah ke Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (28/02/2024). Kejadian laka lantas ini pun viral di lini massa dan media sosial di Wilayah Jawa Barat.

Kejadian laka lantas ini ditangani Unit Gakkum Lantas Polres Cimahi, dan akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Pejalan Kaki yang sedang mendorong Gerobak Roda meninggal dunia di tempat kejadian perkara, identitas korban tersebut adalah Suroso, pria berusia 50 Tahun yang keseharian nya merupakan penjual Rujak keliling yang beralamat di Blok Jambu Rt. 03 Rw. 02 Desa Galanggang Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Jenazah Suroso pun dibawa oleh pihak keluarga ke rumahnya untuk segera di makamkan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa korban akibat kecelakaan tersebut terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Hendriawanto menyampaikan, santunan tersebut merupakan perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini, Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan” ungkapnya.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas. “Keselamatan adalah prioritas utama, oleh karena itu penting bagi kita semua untuk selalu memastikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan, serta menjaga kedisiplinan berlalu lintas,” pungkas Hendriawanto.

Baca Juga:  Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Jabar Lakukan Pencegahan Kecelakaan Akibat Kendaraan Overload dan Over Dimension

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:24 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline