Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat


					Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat Perbesar

GARUT – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 14.15 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pengendara sepeda motor tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Yaris Zaelani usia 23 Tahun beralamat di Dusun Pasanggrahan Kidul RT 04/ RW 07 Desa Banjar Besar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara), sepeda motor yang dikendarai korban rusak berat.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Korban yang Bernama Sipa Rahayu melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 29 Desember 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PPGD Jasa Raharja Edukasi Pertolongan Pertama di Tengah Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Padalarang
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

3 April 2026 - 08:56 WIB

Jasa Raharja Perkuat Program SIGAP Prioritas dan SIGAP Instansi untuk Tingkatkan Pendapatan SWDKLLJ dan Optimalisasi Perlindungan Korban Laka Lantas

2 April 2026 - 09:06 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

2 April 2026 - 09:03 WIB

Dorong Kepatuhan Masyarakat, Jasa Raharja Lakukan Pendataan Wajib Pajak di Cimahi Tengah

2 April 2026 - 08:05 WIB

Pengundian Gebyar Pajak “Urang Cikarang” di Kantor Samsat Kab Bekasi

1 April 2026 - 20:47 WIB

Dekatkan Pelayanan Pajak Kendaraan, Tim Pembina Samsat Cinere Gelar Soft Opening Gerai Samsat Pancoran Mas

1 April 2026 - 20:45 WIB

Trending di Headline