Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Mendapatkan Wawasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta dan Jasa Raharja Bandung


					Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Mendapatkan Wawasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta dan Jasa Raharja Bandung Perbesar

BANDUNG – Berlokasi di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Mahasiswa dan pengajar mendapatkan wawasan tambahan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari hasil kegiatan sosialisasi yang di adakan oleh P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta dan Jasa Raharja Bandung, (15/12).

Pada kesempatan tersebut Kepala P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si, memberikan paparan mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan juga memberikan informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Dimana Program pemutihan pajak kendaraan mempunyai beberapa keuntungan diantaranya :
– Diskon BBN I sebesar 2,5%
– Bebas BBNKN ke II dan Seterusnya
– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
– Diskon PKB untuk Wajib Pajak yang membayar tepat waktu.
– Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu
– Bebas Tunggakan PKB Tahun ke 5

Sehingga para peserta yang menghadiri kegiatan tersebut dapat memanfaatkan program pemutihan khususnya yang masih memiliki tunggakan pajak. PT Jasa Raharja Bandung yang di wakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung Timur Lucky Krisnadi, pada kesempatannya menyampaikan paparan Tugas dan Fungsi Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja sebagai pelaksana asuransi sosial yang di atur berdasarkan UU.No.33 dan UU No.34 Tahun 1964.

Kaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja melaksanakan UU. No. 34 Tahun 1964, dimana mekanisme pengutipan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibayarkan oleh pemilik kendaraan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Bersama Aparatur Kecamatan Warungkiara Sosialisasikan PKB di Desa Bantar Kalong
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Headline