Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta


					Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta Perbesar

BANDUNG – Untuk mensosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Bandung, Bertempat di Samsat Soekarno Hatta, Jasa Raharja Bandung bersama P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta pada acara Talk Show di MGT Radio 101,1FM Kota Bandung, (01/12).

Hadir sebagai narasumber pada giat tersebut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta Lucky Krisnadi. Kepala P3D Kota Bandung III Soekarno Hatta Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si, dan Pamin STNK Polda Jabar Iptu Budi Setiawan. Disampaikan pada kegiatan tersebut Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari tanggal 16 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Desember 2023.

Adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah sebagai kesempatan untuk Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak untuk membayar tunggakannya. Hal ini pun sebagai antisipasi dihapuskannya data registrasi kendaraan bermotor untuk kendaraan yang menunggak pajak, sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor. Dan jika Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Baca Juga:  Inisiatif PT Jasa Raharja, Petugas Samsat Kawali Laksanakan GASPOLL di Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline