Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Rapat Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber dengan Pemerintah Daerah


					Rapat Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber dengan Pemerintah Daerah Perbesar

CIREBON – Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi dan Humas Mahardika Akbar Utomo mewakili Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando sebagai narasumber Rapat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah bertempat di Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber pada 23 November 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Andri Arfiana selaku Kepala Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber dan dihadiri oleh Camat di wilayah Kabupaten Cirebon Barat .

Turut Hadir sebagai narasumber Polresta Cirebon Kasubnit BPKB IPDA I Wayan Wijaya dan Bank Jabar Banten, Asep. Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi dan Humas menyampaikan tugas Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan dan program-program pencegahan kecelakaan. Selain itu disampaikan sumber dana untuk penyerahan santunan didapatkan melalui pembayaran SWDKLLJ di Kantor Samsat.

Akbar menambahkan periode 16 Oktober 2023 – 16 Desember 2023 berlangsung program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Diharapkan para camat dapat menyampaikan kepada para warganya tentang program tersebut sehingga dapat berjalan optimal.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, Samsat Kab. Sukabumi I Cibadak Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Triwulan I Tahun 2025
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

17 April 2026 - 07:45 WIB

Trending di Headline