Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Rapat Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber dengan Pemerintah Daerah


					Rapat Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber dengan Pemerintah Daerah Perbesar

CIREBON – Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi dan Humas Mahardika Akbar Utomo mewakili Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando sebagai narasumber Rapat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah bertempat di Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber pada 23 November 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Andri Arfiana selaku Kepala Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber dan dihadiri oleh Camat di wilayah Kabupaten Cirebon Barat .

Turut Hadir sebagai narasumber Polresta Cirebon Kasubnit BPKB IPDA I Wayan Wijaya dan Bank Jabar Banten, Asep. Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi dan Humas menyampaikan tugas Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan dan program-program pencegahan kecelakaan. Selain itu disampaikan sumber dana untuk penyerahan santunan didapatkan melalui pembayaran SWDKLLJ di Kantor Samsat.

Akbar menambahkan periode 16 Oktober 2023 – 16 Desember 2023 berlangsung program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Diharapkan para camat dapat menyampaikan kepada para warganya tentang program tersebut sehingga dapat berjalan optimal.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Kanwil Jabar Lakukan Koordinasi Dengan Inspira TV Kota Bandung
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

FLLAJ Kota Bandung Perkuat Sinergi Melalui Evaluasi Data Road Safety Tahun 2026

8 Juli 2026 - 20:25 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Pameungpeuk

7 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan di Area PT. Venamon Katapang Kabupaten Bandung

7 Juli 2026 - 20:15 WIB

Trending di Headline