Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kordinasi Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Dengan Kanit Regident Polres Indramayu Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK


					Kordinasi Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Dengan Kanit Regident Polres Indramayu Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK Perbesar

INDRAMAYU – Dengan tingginya fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Indramayu dan kurangnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, maka berkaitan dengan hal tersebut, Pelaksana Administrasi Bidang Teknik, Bagus Priyo Amboro melakukan kordinasi dengan Kanit Regident, Iptu Rumansyah Siregar, S.H. dalam membantu kendaraan bermotor para korban kecelakaan lalu lintas yang sudah saatnya ganti TNKB dan STNK agar dapat dilakukan jemput bola dalam pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, (24/11)

Bagus pun menyampaikan kembali akan penginputan data wajib pajak yaitu NIK dan nomor telepon yang valid demi tercapainya informasi bilamana terjadi sesuatu hal yang dapat dilihat dari database Jasa Raharja maupun SAMSAT.

Selain itu juga, Bagus berkordinasi terkait rencana pengutipan SWDKLLJ atas STCK kendaraan baru dalam masa Coba Kendaraan dimana selama belum terbit STNK, bilamana menyebabkan korban kecelakaan akibat kendaraan baru tersebut, korban belum dapat dijamin oleh Jasa Raharja dikarenakan belum membayar SWDKLLJ atas STCK.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Koordinasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Kegiatan Anev Strategis Tahun 2026

15 Januari 2026 - 09:51 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Hadiri Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan oleh Polres Ciamis

15 Januari 2026 - 09:48 WIB

Penanggung Jawab Samsat Pelabuhan Ratu Lakukan Penjajakan Kerja Sama Merchant dengan Erafone Pelabuhan Ratu

15 Januari 2026 - 09:44 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Laksanakan Audiensi ke Bupati Ciamis

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar Edukasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di PO Fajar

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Sinergi Operasional: Jasa Raharja Bekasi Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Panah Pasopati

15 Januari 2026 - 09:31 WIB

Trending di Headline