Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat Adakan Giat Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Anggota Senkom seluruh Jawa Barat


					Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat Adakan Giat Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Anggota Senkom seluruh Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas bagi anggota Senkom seluruh Jawa Barat. Kegiatan pelatihan dilaksanakan pada Rabu, 22 November 2023 bertempat di Graha Aulia Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Pelayan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat – Putu Agus Erick S. W.  yang menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja berdasarkan UU No. 33 dan 34 tahun 1964, serta penyampaian pesan keselamatan kepada seluruh anggota Senkom untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Diharapkan dengan pelaksanaan pelatihan tersebut dapat menambah wawasan seluruh anggota Senkom sehingga dapat berperan aktif dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dan menyebarluaskan informasi penanganan kecelakaan lalu lintas secara terpadu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta turut serta dalam kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load)
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:06 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Trending di Headline