Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat Adakan Giat Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Anggota Senkom seluruh Jawa Barat


					Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat Adakan Giat Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Anggota Senkom seluruh Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas bagi anggota Senkom seluruh Jawa Barat. Kegiatan pelatihan dilaksanakan pada Rabu, 22 November 2023 bertempat di Graha Aulia Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Pelayan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat – Putu Agus Erick S. W.  yang menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja berdasarkan UU No. 33 dan 34 tahun 1964, serta penyampaian pesan keselamatan kepada seluruh anggota Senkom untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Diharapkan dengan pelaksanaan pelatihan tersebut dapat menambah wawasan seluruh anggota Senkom sehingga dapat berperan aktif dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dan menyebarluaskan informasi penanganan kecelakaan lalu lintas secara terpadu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Koordinasi Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

FLLAJ Kota Bandung Perkuat Sinergi Melalui Evaluasi Data Road Safety Tahun 2026

8 Juli 2026 - 20:25 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Pameungpeuk

7 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan di Area PT. Venamon Katapang Kabupaten Bandung

7 Juli 2026 - 20:15 WIB

Trending di Headline