Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sosialisasikan Program Pemutihan dan Bebas Denda Tahun 2023, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Lakukan Talkshow di Radio Megaswara FM Sukabumi


					Sosialisasikan Program Pemutihan dan Bebas Denda Tahun 2023, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Lakukan Talkshow di Radio Megaswara FM Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Plt. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Indrawan Ayip Rosyidi menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Pemutihan Denda tahun 2023 di radio Megaswara FM Sukabumi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala P3D Kota Sukabumi H. Iwan Juanda dan Baur STNK Satlantas Polres Sukabumi Kota Bripka Febriana, (09/11).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung program pemutihan dan bebas denda yang dimulai sejak tanggal 16 Oktober s.d 16 Desember 2023. Berdasarkan data yang ada bahwa angka KTMDU di wilayah P3D Kota Sukabumi masih berada diatas 20 persen. Untuk itu dengan adanya program pemutihan ini diharapkan angka KTMDU dapat berkurang dan juga adanya peningkatan baik dari sektor PKB maupun SWDKLLJ.

kesempatan ini juga disampaikan oleh Indrawan bahwa Jasa Raharja memberikan dukungan berupa penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu sehingga masyarakat dihimbau agar memanfaatkan program ini, karena tentunya tidak setiap tahun akan ada program yang serupa. Jadi bagi warga masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ, saat ini adalah merupakan waktu yang tepat untuk melunasi PKB dan SWDKLLJ nya.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya Tahun 2023 di Indramayu, Jawa Barat
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline