Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Cegah Kecelakaan Usia Produktif, Jasa Raharja Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Ciawigebang Kuningan


					Cegah Kecelakaan Usia Produktif, Jasa Raharja Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Ciawigebang Kuningan Perbesar

KABUPATEN KUNINGAN – Cegah Kecelakaan di usia produktif, Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Dalam Berkendara ke Pengajar di SMAN 1 Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Dalam sosialisasi ini Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Kuningan Ghani Annafi menjelaskan tugas dan fungsi Jasa Raharja. Dengan adanya sosialisasi ke pengajar di SMAN 1 Ciawigebang diharapkan pengajar dapat menyampaikan pesan-pesan keselamatan dalam berkendara saat masuk sekolah dan pulang sekolah ke para siswanya. (08/11).

Dalam kesempatan ini, Ghani pun menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja. Selain itu, ia juga menghimbau kepada para Pengajar maupun Siswa di SMAN 1 Ciawigebang ini agar berhati-hati dalam berkendara, menggunakan helm SNI, mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib melengkapi diri dan kendaraan dengan SIM serta STNK. Selain itu, Ghani juga menghimbau kepada para siswa SMAN 1 Ciawigebang untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam berkendara dan menjadikannya sebagai sebuah kebutuhan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Korban Laka Lantas di Sumedang
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lewat Pendekatan Humanis, Tim Pembina Samsat Kota Bogor Hadirkan Operasi Khusus yang Edukatif

25 April 2026 - 22:53 WIB

Hadir dengan Layanan Sepenuh Hati, Jasa Raharja Sukabumi Beri Kepastian dan Empati

24 April 2026 - 22:49 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

24 April 2026 - 21:17 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di PT Sahabat Prima Abadi Kab Cirebon

24 April 2026 - 12:46 WIB

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Trending di Headline