Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023


					Jasa Raharja Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023 Perbesar

KAB. BANDUNG –  Rabu tanggal 25 Oktober 2023, bertempat di Ruang Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi telah dilakukan Sosialisasi terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Sosialisai tersebut dihadiri oleh Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi  Didin, beserta Staf  Dinas perhubungan  Kota Cimahi dan Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Dadan Setiadi. Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada petugas dilapangan terkait dengan  program  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023, dengan harapan informasinya dapat dikomunikasikan kembali  kepada masyarakat.  Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut :

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran; 

  1. Bebas Bea Balik Nama II
    Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
  1. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
    Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  1. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun yang lewat
    Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan.
  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
    Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
  2. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  3. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  4. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  5. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  6. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen)
Baca Juga:  Kunjungan Kerja Jasa Raharja Bandung dengan Kasatlantas Polrestabes Bandung untuk Tingkatkan Koordinasi dan Strategi Pengurangan Kecelakaan Lalu Lintas

6. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline