Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Raya Bandung – Garut


					Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Raya Bandung – Garut Perbesar

BANDUNG – Suasana  duka masih terasa di kediaman Alm Agus Melan, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Raya Bandung – Garut Kecamatan Jatinangor pada Rabu, 27 September 2023 Pukul 00.15 WIB. Diketahui Alm yang berproesi sebagai Karyawan Pabrik pergi mengendarai sepeda motor untuk pulang setelah menjenguk kerabatnya yang sakit, namun korban mengalami kecelakaan dan beberapa saat kemudian keluarga mendapat informasi dari pihak kepolisian, bahwa Agus Melan telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas Tersebut.

Rabu 27 September 2023 Suryadi Kusumah, petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor mendatangi kediaman Almarhum Agus Melan di Wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Kedatangan Suryadi dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan Jasa Raharja dalam memberikan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban. Atas kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, santunan tersebut dapat diserahkan kepada Ahli Waris korban kurang dari dua belas jam  sejak kecelakaan terjadi. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, ungkap Suryadi.

Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Dodi juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dodi juga menambahkan bahwa santunan yang Jasa Raharja salurkan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya di SAMSAT.  “Untuk itu saya menghimbau kepada pemilik kendaraan agar taat melunasi SWDKLLJ dan Pajak kendaraan miliknya, ungkap Dodi.”

Baca Juga:  Giat Koordinasi Dan Sinergi Pelayanan Jasa Raharja Karawang Bersama Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Karawang

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:03 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:59 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Jasa Raharja dan Polres Purwakarta Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Siswa SD Cipaisan

24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Glorifikasi Bayar Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah Lewat SAPA WARGA SAMBARA

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Trending di Headline