Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 17 September 2023, sekira pukul 21.15 Wib dimana Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-5095-MR yang dikendarai Ajang Saepudin datang dari arah Bandung menuju arah Cirebon, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kanan, wilayah pemukiman penduduk, jika dilihat dari arah datangnya kendaraan. Diduga pengendara Sepeda Motor No. Pol : D-5095-MR sedang mendahului beberapa kendaraan yang berada didepannya pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan Truck dengan No. Pol tidak diketahui yang sesaat terjadinya kecelakaan Truck tersebut melanjutkan perjalanan dan meninggalkan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan pengendara sepeda motor meninggal Dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah sakit.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah, yaitu istri dari Korban Meninggal Dunia yang Bernama Rika.

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,” ungkap Suryadi. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Jasa Raharja Karawang Gelar Pengobatan Gratis Di Terminal Tanjungpura, Perkuat Keselamatan Pengemudi Angkutan Umum

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline