Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Minggu Tanggal 30 Juli 2023, Pukul  16:30 Wib di Jl.  Raya Pamulihan Rancaekek, Tepatnya di Dusun Cilengsar, Cigendel Pamulihan Kabupaten Sumedang, dimana Sepeda motor menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang

Sepeda motor No. Pol D-6389-VDL dikemudikan Tendy Hilmansyah melaju dari arah Bandung menuju arah Sumedang ketika melintasi medan jalan lurus, jalur jalan dua arah, marka jalan terputus-putus, badan jalan beraspal hotmixed kering, cuaca cerah Sore Hari diduga tidak konsentrasi dalam mengemudi sehingga terlalu mengambil jalan kesebelah kanan atau berpindah lajur, kemudian menabrak Pejalan Kaki yang hendak menyebrang.  Kejadian tersebut mengakibatkan Pejalan Kaki atas nama OO meninggal dunia di TKP dan dibawa ke Puskesmas Pamulihan

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Cirebon Tandatangani Kerjasama Merchant  Dengan Planet Ban Cirebon

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Tertib Administrasi, Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Kesamsatan Di Cilebar

2 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila : Meneguhkan Komitmen Kebangsaan dan Pelayanan Publik

2 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Jasa Raharja Tegaskan Pelayanan Hingga di Pelosok Negeri

1 Oktober 2025 - 18:36 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Indramayu Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Upacara Khidmat

1 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

1 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kab Cirebon

30 September 2025 - 22:23 WIB

Trending di Headline