Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Kesra WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Korban Laka di Ujung Jaya Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Korban Laka di Ujung Jaya Sumedang Perbesar

KAB. SUMEDANG –  Giat kunjungan Petugas Jasa Raharja Samsat Induk Sumedang yang telah proaktif jemput bola bertemu Ahli Waris (Istri Korban) di kediaman Rumah Ahli Waris dan juga korban. Dalam kunjungan tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana, Kejadian Laka mengerikan ini sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen. Korban meninggal dunia bernama Gilang Setra Pamungkas sebagai pengendara sepeda motor bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lainnya yang bernama Aditya Sandi Ramadhan.

Korban dibawa ke rumah duka di Kecamatan Ujungjaya dari RSUD Cideres Majalengka, Ahli waris korban langsung mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta di hari yang sama. Hal ini dapat terwujud berkat koordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta dan berkas sudah dilimpahkan pada hari itu juga. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Induk Sumedang, Restu Indra Permana menyampaikan turut prihatin atas musibah yang di alami oleh korban dan turut berduka cita atas meninggal dunianya korban dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut. Jasa Cabang Utama Jawa Barat telah memproses santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris korban. Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan di darat, laut, maupun udara dengan cepat dan tepat, ujar Dodi.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Lalu Lintas di SMK Wilayah Rawan Kecelakaan Subang
Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Kegiatan Anev Strategis Tahun 2026

15 Januari 2026 - 09:51 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Hadiri Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan oleh Polres Ciamis

15 Januari 2026 - 09:48 WIB

Penanggung Jawab Samsat Pelabuhan Ratu Lakukan Penjajakan Kerja Sama Merchant dengan Erafone Pelabuhan Ratu

15 Januari 2026 - 09:44 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Laksanakan Audiensi ke Bupati Ciamis

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar Edukasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di PO Fajar

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Sinergi Operasional: Jasa Raharja Bekasi Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Panah Pasopati

15 Januari 2026 - 09:31 WIB

Trending di Headline